Kejaksaan Tahan PNS Tersangka Penipuan CPNS

Jumat, 18 September 2015 – 03:32 WIB

jpnn.com - KWANDANG - Seorang PNS di Gorontalo Utara berinisial AM alias Agus ditahan Kejaksaan Negeri Kwandang terkait kasus dugaan penipuan CPNS 2014, Kamis (17/9).

Kepala Kejari Kwandang, Rusmanto mengatakan, kasus yang menjerat PNS tersebut berawal ketika tersangka menghubungi temannya Ismet karim agar mencarikan dua orang yang ikut seleksi CPNS 2014. Kejadiannya sejak Oktober 2014 hingga Januari 2015.

BACA JUGA: Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas

Seorang warga, Yakobson Podungge akhirnya tertarik dan berniat mendaftarkan anaknya pada seleksi CPNS di Gorut, meski harus menyediakan uang Rp 75 juta. Dia kemudian langsung menghubungi Ismet.

Yakobson pun difasilitasi untuk bertemu dengan AM alias Agus keesokan harinya di ruang kerjanya. AM kemudian meyakinkan bahwa dirinya punya jaringan di kantor KemenPAN RB di Jakarta. Saat itu, Yakobson sempat bertanya bagaimana jika anaknya tidak dapat menjawab tes. Maka AM alias Agus pun meyakinkan bahwa itu sudah menjadi urusannya. Yakobson pun akhirnya setuju demi masa depan anaknya.

BACA JUGA: Penetapan 12 Pj Kada di Sumut Lambat, Ini Penyebabnya


Secara bertahap, Yakobson memberikan uang kepada AM alias Agus mulai 5 Oktober 2014 dan terakhir pada 5 Januari 2015 dengan cara cash dan transfer di rekening. Namun, ketika Yakobson mengetahui anaknya tidak lulus, Agus berkilah bahwa pengumuman kelulusan tersebut akan dibatalkan karena tidak sesuai prosedur.

Agus pun sempat mengajak Yakobson bertemu di Menara Limboto dan menjelaskan masih ada sisa kuota 24 orang dan itu sudah termasuk anaknya. Setelah menunggu tidak ada kepastian sama sekali, Yakobson meminta untuk uangnya untuk dikembalikan.

BACA JUGA: Sulut Rokok di Kompor Gas, Rumah Mantan Anggota Dewan Hangus Dilalap si Jago Merah

Agus yang bertugas di kantor Kesbangpol ini pun hanya berjanji untuk mengembalikan uang tersebut, namun masih akan mengajukan pinjaman di bank. Hingga kini, uang Yakobson pun tidak dikembalikan dan mengaku rugi hingga Rp 42,5 juta.

Setelah ditahan, kata Rusmanto, pihaknya akan segera mengajukan BAP kasus penipuan CPNS itu ke Pengadilan Negeri Limboto pekan depan.

"Untuk jadwal persidangan itu nanti diketahui ketika berkas telah dimasukan ke pengadilan dan pengadilan kemudian mengeluarkan jadwalnya," tandas Kepala Kejari Kwandang.(abk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh.. Banyak Murid Pingsan Gara-Gara Asap, Sekolah di Pontianak Diliburkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler