jpnn.com - SORONG – Peringatan bagi setiap orang. Jangan sekali-kali menempatkan barang berharga di dalam jok motor. Jika tidak, nasib anda mungkin bisa seperti Masruni.
Perempuan yang tinggal di Jalan Arteri Sakura Garden, Km 10, Sorong, Papua ini harus merelakan uang Rp 70 juta yang baru diambilnya dari Bank Papua, ludes diembat pencuri, Rabu (16/9) siang di Sungai Mamberamo, Kolam Buaya.
BACA JUGA: Penetapan 12 Pj Kada di Sumut Lambat, Ini Penyebabnya
Modus yang dilakukan pelaku pencurian adalah dengan membongkar jok motor. Uang yang disimpan di bawah mantel hilang tak berbekas.
Sesuai keterangan korban dalam laporan polisi, kronologis pencurian itu bermula saat dia mengambil uang tunai di Bank Papua. Uang untuk kebutuhan pribadi itu lalu disimpannya dalam jok motor dan ditutupi mantel.
BACA JUGA: Sulut Rokok di Kompor Gas, Rumah Mantan Anggota Dewan Hangus Dilalap si Jago Merah
Kemudian, korban meninggalkan bank dan menuju ke rumah temannya yang berada di Kolam Buaya. Korban kemudian memarkir motor di depan rumah dan masuk ke dalam untuk menemui temannya.
Tak beberapa lama, korban berpamitan dan hendak pulang ke rumahnya. Namun, betapa terkejutnya korban saat mendapati jok motornya sudah dibongkar pencuri.
BACA JUGA: Waduh.. Banyak Murid Pingsan Gara-Gara Asap, Sekolah di Pontianak Diliburkan
Korban penasaran dan memeriksa jok motor, benar saja uang tunai Rp 70 juta yang baru diambilnya dari Bank Papua raib digasak pencuri. Selain itu mantel yang juga disimpan dalam jok sudah dalam kondisi berantakan.
Dihadapan penyidik, korban mengaku saat memarkirkan motor di depan rumah temannya, tak melihat ada orang di sekitarnya. Korban juga tak menaruh curiga jika ada pencuri yang membongkar jok motor untuk menggasak uang puluhan juta rupiah tersebut.
Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi. Tapi polisi belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat langsung saat pelaku membongkar dan menggasak uang dalam jok motor korban.
"Tidak menutup kemungkinan, pelakunya telah membuntuti korban sejak keluar dari Bank Papua, karena mengetahui korban mengambil uang dalam jumlah besar dan menyimpannya dalam jok motor. Pelaku lalu membuntutinya dan beraksi setelah mengetahui motor di parkir di tempat sepi," katanya.
"Pelaku pencurian yang masih dalam pengejaran polisi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian yang memburu pelakunya," tegas dia. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Forkompinda DKI Gelar Apel untuk Atasi Masalah Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi