Kejaksaan Tahan Rektor IAIN

Selasa, 16 Desember 2014 – 02:39 WIB

jpnn.com - CIREBON - Tepat sepekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengumumkan Rektor IAIN Syekh Nurjati (SNJ) Cirebon Prof Dr H Maksum Mukhtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, kemarin (15/12) sore sekitar pukul 17.05 WIB kejaksaan resmi menahan Maksum. Maksum adalah orang kedua yang ditahan, setelah sebelumnya menahan Ali Hadiyanto (Kabiro Administrasi dan Kemahasiswaan IAIN SNJ).

Berbeda dengan Ali yang dibawa menggunakan mobil tahanan khusus kasus korupsi, Maksum dibawa ke rutan menggunakan mobil dinas Kejaksaan, Toyota Innova Nopol E 1235 A warna hitam melalui pintu belakang kejaksaan. 

BACA JUGA: Pembuat Paspor Membeludak

Saat dibawa ke mobil, tersangka terlihat dikawal Kasi Pidsus Nusriwan Sahrul SH MH, Kasi Intel Agus Budiarto SH MH, penasehat hukum tersangka yakni Tjandra Widyarto SH dan Evi Sri Listinawati SH. Maksum terlihat pasrah berjalan kaki menuju mobil yang sudah disiapkan penyidik. Namun tidak ada pernyataan apapun dari rektor terkait penahanannya. 

Kajari Acep Sudarman SH MH mengatakan, pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, penyidik sudah cukup menemukan dua alat bukti, sehingga kejaksaan menetapkan Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dan kejaksaan secara resmi menahannya. Maksum akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Cirebon.  

BACA JUGA: Longsor Susulan Masih Mengintai

Pada kesempatan itu, Acep mengucapkan terima kasih karena selama menjalani pemeriksaan, rektor bersikap kooperatif. Pihaknya juga menyampaikan terima masih kepada masyarakat, tokoh, ulama yang tetap mendukung penegakan supremasi hukum di Cirebon.  

Acep mengakui, proses penyidikan ini mengalami sedikit keterlambatan,  karena penyidik masih menunggu hasil audit yang selesai dilakukan tim audit BPKP pekan kemarin. “Bagaimanapun juga sesuai instruksi Jaksa Agung, pemberantasan korupsi harus gencar termasuk kasus IAIN meskipun lambat tapi tetap berjalan. Sudah cukup dua alat bukti untuk menetapkan MM sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” tegasnya. 

BACA JUGA: Tak Dapat Visa, 15 Jamaah Ditinggal di Bandara

Menurut Acep, penetapan Maksum sebagai tersangka menyusul AH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Perkara AH pun sudah masuk ke tahap pemberkasan. Kasus yang melibatkan AH dan MM sebagai tersangka ini adalah pengadaan tanah IAIN tahun 2013. Meski proses penyidikan terkesan lama, namun penyidik bekerja profesional dalam kooridor UU. 

Penyidik juga tetap melakukan tugasnya secara profesional. Hasil audit yang dilakukan BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar dengan luas tanah 4,6 hektare. Modusnya, melakukan pengadaan tanah tapi ada tahapan yang tidak dilalui berdasarkan Undang-undang yaitu untuk kepentingan umum, dan pengadaan tanah IAIN ini terkait dengan kepentingan umum. 

“Dari situlah penyidik melihat ada unsur kerugian Negara. AH sebagai pihak yang menerbitkan SPM (surat perintah untuk membayar) untuk mencairkan, sedangkan Prof MM sebagai kuasa pengguna anggaran,” bebernya.  

Kasi Pidsus, Nusirwan Sahrul SH MH menambahkan, pasca penetapan Maksum Mukhtar sebagai tersangka, Maksum secara resmi ditahan kejaksaan. 

Selama menangani kasuas korupsi IAIN, lanjutnya, penyidik sudah bertindak profesional. Kalaupun terkesan lamban karena penyidik menunggu hasil audit dari BPKP dan baru pekan kemarin hasil audit sudah keluar dan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar. 

Disinggung kemungkinan ada tersangka lain, pria kelahiran Bengkulu ini belum berani memberikan keterangan lebih jauh. Karena fokusnya saat ini adalah menindaklanjuti setelah MM ditetapkan sebagai tersangka. “Belum, belum nanti lihat perkembangan,” katanya. (abd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 30 Pupuk Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler