Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Pupuk

Rabu, 08 April 2015 – 22:45 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak Indra Pura, Riau, menahan Wayan Subadi, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian pupuk di Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) tahun 2011- Juni 2012.

Direktur PT Buana Sinar Lestari tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Siak selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 April-26 April 2015 mendatang.

BACA JUGA: Walah...Oknum Polisi Kepergok Main Judi di Komplek Perkantoran

“Tersangka telah dipersangkakan sebagaimana melanggar pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, dalam pesan elektronik yang diterima Rabu (8/4).

Untung menambahkan, Wayan diduga bersama tersangka Aflah Aman selaku Direktur PD SPS pada 2011-Juni 2012 telah melakukan perjanjian kerjasama tanpa persetujuan badan pengawas. Selain itu, tidak ada uji kelayakan terhadap PT Buana Sinar Lestari dalam hal jual beli pupuk.

BACA JUGA: Kemendagri Pertanyakan Urgensi Kunjungan DPRD Batam ke Jerman

Akibatnya, Pemda Siak diduga mengalami kerugian hingga Rp 930,4 juta, sebagaimana hasil audit investigasi Nomor LHAI-664/PW04/5/2014, tertanggal 17 Oktober 2014 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

“Dalam kasus ini Kejaksaan sebelumnya juga telah menahan AA sejak  8 Desember 2014 lalu,” katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Ikut Kunker DPRD Batam ke Jerman, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD dan Disdik Batam Kunker ke Jerman, Ini Total Uang Sakunya..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler