Kejaksaan Tak Mau Terlibat Penyerahan Berkas Korlantas ke KPK

Jumat, 12 Oktober 2012 – 18:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak akan terlibat dalam proses penyerahan penanganan kasus korupsi simulator SIM  dari penyidik Mabes Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini diambil karena amanat Presiden tak menyinggung soal itu.

"Kami hanya menunggu hasil pelaksanaan instruksi atau arahan Presiden itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (12/10). Dengan begitu, lanjut Andhi, teknis penyerahanan penanganan kasus simulator SIM sepenuhnya dilakukan Polri dan KPK.

Namun demikian Wakil Jaksa Agung Darmono yang ditemui selepas salat Jumat menyatakan, pihaknya siap membantu bila diminta. "Kalau perlu adanya langkah-langkah hukum yang diperlukan oleh Kejaksaan dalam arti mendukung (penyerahan penanganan) akan kami lakukan," tegasnya.

Sebelumnya kejaksaan sempat memeriksa berkas pemeriksaan 5 tersangka simulator SIM. Namun sejak dua pekan lalu, berkas itu sudah dikembalikan  ke penyidik Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus korupsi simulator SIM itu KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama. Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidang Malah Puji-puji Dokter KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler