Kejaksaan Tak Mau Umbar Fakta soal Dhana

Selasa, 20 Maret 2012 – 23:03 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat hati-hati memberikan informasi ke publik terkait penyidikan kasus rekening gendut yang dituduhkan pada mantan pegawai Ditjen Pajak (Ditjen), Dhana Widyatmika. Jangankan menyebut jumlah uang atau aset Dhana yang bermasalah, nama-nama saksi yang diperiksa pun selalu dirilis dengan nama inisial.

Contohnya, untuk pemeriksaan Selasa (20/3), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman tetap menolak menyebut nama. Adi hanya menyebutkan, mereka yang diperiksa penyidik Pidana Khusus jumlahnya 7 orang.

Inisialnya adalah LS (mantan Komisaris PT KTU), R (mantan akuntan  PT KTU), RAS (mantan Dir KTU), S dan M (dari pihak bank),serta JH, IAK dan Dir PT SM. Setiap didesak wartawan tentang identitas saksi yang ditutupi, Adi selalu beralasan hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Jawaban serupa kembali dikeluarkan Adi saat wartawan membandingkannya dengan KPK, yang selalu menyebut nama saksi dan lembaga atau instansinya secara lengkap.

Namun Wakil Jaksa Agung Darmono  yang dikonfirmasi terpisah menjamin tak ada hal yang ditutupi dalam penyidikan kasus Dhana. "Ya pokoknya semua akan dibuka, perkembangan akan diinformasikan secara lengkap kepada publik, ok?" elaknya.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jemput Paksa Mochtar Mohammad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler