KPK Jemput Paksa Mochtar Mohammad

Selasa, 20 Maret 2012 – 20:41 WIB

JAKARTA - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad, hari ini tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi badan atas putusan Mahkamah Agung. Mochtar yang dihukum enam tahun karena korupsi, hingga pukul 17.00 tadi tidak muncul di KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan upaya paksa untuk menjemput Mochtar. "Saya sudah konfirmasi ke Direktur Penuntutan KPK. Karena ditunggu tidak datang maka tim sedang melakukan penjemputan paksa," kata Johan saat dihubungi JPNN, Selasa (20/3) malam.

Tentang dugaan Mochtar sudah melarikan diri, Johan memastikan bahwa tim KPK sudah memantau pergerakan kader PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena korupsi itu. "Masih di Jakarta dan sekitarnya," ucap Johan.

Johan menegaskan, sebenarnya KPK sudah memebri keringanen ke Mochtar untuk datang menjalani eksekusi. Sebab sebelumnya, Mochtar juga tak hadir pada rencana eksekusi yang sedianya dilakukan pada Kamis (15/3) lalu. "Sudah dua kali kesempatan kita berikan, termasuk hari ini. Kami sebenarnya menunggu itikad baik yang bersangkutan," tambahnya.

Namun karena Mochtar tak kunjung datang, maka KPK pun bertindak tegas. "Upaya paksa kita siapkan," papar Johan.

Untuk diketahui,  Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuga Bulan, Polisi Bongkar 143 Kasus Penimbunan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler