jpnn.com - MATARAM - Tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berinisial NKS tidak menjalani penahanan.
Kejaksaan Negeri Mataram beralasan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap calon anggota legislatif tersebut satu tahun penjara.
BACA JUGA: PATHI Ajak Semua Pihak Siap Menang Maupun Kalah di Pemilu 2024
NKS ditetapkan menjadi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai kontestan Pemilu 2024.
"Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Mardiono Pastikan PPP Dorong Kesejahteraan Nelayan
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
"Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
BACA JUGA: Brigjen Suyudi Minta Anak Buahnya Hindari Minum Kopi Bareng Timses Capres
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram," ucapnya.
Menurut Yogi pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka," katanya.
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.
"Tidak kami tahan karena ancamannya satu tahun penjara. Sesuai ketentuan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan," katanya.
Dalam penetapan NKS sebagai tersangka penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Riset Analitika: Gerindra Teratas, PSI Lolos ke Senayan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang