Setiap PNS Wajib Masuk Korps ASN

Senin, 05 Maret 2012 – 19:45 WIB

JAKARTA--Setiap PNS wajib masuk dan menjadi anggota Korps Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketentuan ini diatur dalam RUU ASN Pasal 109. "Di dalam Pasal 109 ayat (1) Korps ASN merupakan satu-satunya wadah berhimpun untuk menyampaikan aspirasi, pembinaan jiwa korps dan etika, persatuan dan kesatuan serta pembinaan karakter bangsa bagi pegawai ASN," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (5/3).

Ditegaskannya, Korps ASN merupakan organisasi yang kegiatannya tidak lepas dari kedinasan. Itu sebabnya, setiap pegawai ASN wajib menjadi anggota Korps ASN. "Kewajiban itu tertera dalam ayat (3). Dengan demikian tanpa terkecuali, pegawai ASN harus jadi anggota Korps ASN," ucapnya.

Dikatakan Tasdik, pemerintah telah mengusulkan kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, agar ada penambahan pasal yang mengedepankan sifat netral birokrasi. Korps ASN harus bersifat netral, tidak berada di bawah partai politik atau golongan manapun.

"Tidak boleh ada satupun pihak yang membawahi Korps ASN. Sebab, organisasi ini akan menjadi perekat seluruh aparatur," tegasnya.

Mengenai pendanaan, Korps ASN mendapat bantuan dari pemerintah dan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. "Ketentuan lebih lanjut mengenai Korps ASN diatur dengan Peraturan Presiden. Selain itu ASN bersifat non kedinasan, setiap PNS wajib menjadi anggota Korps ASN juga akan diatur dalam Perpres," pungkasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Periksa Dua Klien Dhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler