Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2

Jumat, 11 Januari 2013 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski kini tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tersangka mantan Dirut IM2,  Indar Atmanto.
 
Dasarnya, tak ada aturan khusus bahwa perhitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Di Undang-undang Korupsi juga tak disebut hanya boleh dihitung oleh BPK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (11/1).

Andhi menambahkan, salah satu fokus penanganan kasus korupsi adalah kerugian negara. Dengan begitu, tak hanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangaunan (BPKP) yang berhak menghitung, jaksa bahkan dimungkinkan untuk menghitung kerugian negara sendiri.
 
"Dulu-dulu juga (kasus korupsi sebelumnya) yang hitung kerugian negaranya BPKP," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini. Indar mem-PTUN-kan BPKP karena menilai permintaan audit yang diajukan kejaksaan atas kasus IM2, bertentangan dengan PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Dua aturan tersebut secara tegas menyebut yang berhak untuk menghitung kerugian negara hanyalah BPK. Dalam gugatannya, Indar meminta hakim PTUN DKI Jakarta membatalkan hasil audit BPKP yang menjadi dasar penyidikan Kejagung bahwa kasus IM2 merugikan negara mencapai Rp1,3 triliun. Indar sendiri akan mulai disidangkan pada Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Vonis Ringan Angie Dihormati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler