Kejaksaan Tetap Kejar Bupati Aru

Selasa, 14 Mei 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA--Jaksa Agung memastikan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi pada Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Pasalnya, meski sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan ditangkap petugas Kejaksaan Agung, Theddy tak jadi dieksekusi karena mengerahkan massa pendukungnya untuk kabur dari tangan jaksa.

"Belum eksekusi. Sedang dikoordinasikan Jampidsus dan Jamintel. Mereka yang urus," ujar Basrief di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/5).

Theddy Tengko dituduh melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Theddy juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Ia dua kali gagal dieksekusi jaksa karena melarikan diri. Beredar kabar ia dilindungi pihak kepolisian. Namun, ini dibantah Basrief. "Enggak ada seperti itu. Polisi pasti bantu," tandas Basrief.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gencarkan Razia Ladang Ganja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler