Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:36 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usah Rakyat (KUR) program milik BRI dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Apsari Dewi mengatakan, dari kedua tersangka perkara korupsi ini masing-masing berinisial YSK (29) selaku sales pada salah satu Bank BUMN dan DW (35) selaku pihak ketiga atau Calo.

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI

"Perbuatan itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang," ucap Dewi dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan, sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup

"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, dikatakan Kajari, berawal dari adanya pelaporan terkait kredit macet pada bank tersebut. Kemudian, tim kejaksaan Tangsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi atau debitur.

BACA JUGA: Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli termasuk saksi internal di bank itu," ujarnya.

Atas hasil penyelidikannya, terdapat fakta bahwa adanya indikasi penyelewengan dana pada program KUR yang dilakukan oleh YSK sebagai oknum sales dari bank tersebut.

"Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka, yaitu DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai Debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha," terangnya.

"Sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW," tambahnya.

Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa sepengatahuan para debitur dari bank tersebut. Selain itu terdapat beberapa uang pelunasan/angsurannya debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur," katanya.

Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.

"Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi," paparnya.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," demikian dikatakan Dewi. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Kejaksaan   Tangsel   KUR  

Terpopuler