jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie pada Selasa (15/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi sebuah perusahan tahun anggaran 2019-2022.
BACA JUGA: KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
Selain Adjie, KPK juga memeriksa VP Pengadaan di sebuah perusahaan transportasi negara Aman Pranata.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sbb AP dan A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presdir RDG Gibbrael Isaak
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Pantau Pilwalkot Palembang, Ada Apa?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga