Kejaksaan Tidak Pantas Menawarkan Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy

Senin, 20 Maret 2023 – 06:48 WIB
Pakar hukum Dhifla Wiyani mempertanyakan hati nurani Kepala Kejati DKI Jakarta yang menawarkan opsi restorative justice dalam Mario Dandy. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Dhifla Wiyani menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Mathovani tidak pantas menawarkan opsi restorative justice dalam kasus pemukulan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.

Menurutnya, pemukulan yang dilakukan Mario tersebut sangat keji dan sudah mengarah pada pembunuhan.

BACA JUGA: Langkah Kejati DKI Sudah Tepat, Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Cs!

"Meskipun sekarang kondisi David sudah mulai ada peningkatan, tetapi dia belum sadar sadar total dari komanya. David hanya baru bisa memberikan gerakan respons acak saja," kata Dhifla Wiyani dalam keterangannya, Senin (20/3).

Dhila menyebutkan seharusnya kejaksaan mendorong polisi untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan dengan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP terhadap Mario karena tindakan tersebut membuat David sekarat.

BACA JUGA: Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini

"Saya tidak habis pikir, kok, bisa kejaksaan sampai punya pemikiran untuk menawarkan opsi restorative justice tersebut kepada keluarga David, kemana hati nurani mereka. Seandainya hal ini terjadi pada anak mereka, apakah mau dipakaikan opsi tersebut," sesal Dhifla Wiyani.

Wanita yang juga politikus Golkar itu menjelaskan restorative justice biasanya dikenakan pada kasus pidana yang tidak berbahaya atau kasus yang terkait dengan unsur-unsur perdata.

"Jadi, damai itu bisa digantikan dengan ganti rugi atau hal yang lain," jelasnya.

Dhifla menyebutkan jika opsi itu berhasil dikenakan pada kasus Mario, hal itu akan menjadi contoh kepada masyarakat.

"Ini sama saja mengajarkan kepada semua pihak dan memicu masyarakat enggak apa-apa, kok, memukul orang sampai hampir mati, nanti bisa diselesaikan melalui opsi restorative justice alias minta damai," ungkapnya.

Dhifla menyebutkan hal ini akan menimbulkan akibat yang sangat berbahaya dan membuat orang dengan gampang melakukan percobaan pembunuhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice kepada pihak Mario Dandy Satriyo dan pihak David Ozora, jika diperlukan.

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mathovani mengatakan akan tetap menawarkan restorative justice jika salah satu pihak menginginkannya.

Namun, Reda menyebutkan keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban maupun tersangka kasus penganiayaan.

"Kami proses itu. Kami tetap menawarkan (restorative justice), apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus," ujar Reda, Jumat (17/3). (mcr8/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler