Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini

Selasa, 14 Maret 2023 – 14:13 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan pihak pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG.

LPSK menyatakan menolak permohonan tersebut.

BACA JUGA: LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?

Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka.

Demikian juga AG, ditetapkan berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David.

BACA JUGA: Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan

Mario merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

Syarat tersebut diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ucapnya.

Kendati menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler