jpnn.com - TIMIKA - Kejaksaan Negeri Timika kembali mendapat bukti yang menguatkan dugaan indikasi terjadinya kasus korupsi pengadaan sarana olahraga di perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Kegiatan itu menelan anggaran Rp 1,164 miliar.
Kabar adanya kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Johnny W. Pardede, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Timika (JPNN Grup) melalui sambungan telepon seluler, Jumat (28/2) malam.
BACA JUGA: Aher Ingin Lebih Megah dan Indah
Kata Kajari, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun belum bersedia menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Timika, Muhammad Rizal, SH menjelaskan bahwa proses hukum kasus tersebut sudah diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika guna ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Kasus Alkes RSUDDT Segera Disidangkan
Diungkapkan Rizal, hari Selasa lalu sebanyak tiga orang sudah dipanggil untuk diperiksa. Satu di antaranya menjabat sebagai sekretaris, kemudian dua orang lainnya sebagai pegawai.
“Selasa kemarin kita sudah memanggil tiga orang saksi, yakni panitia lelang. Satu sekretaris dan dua anggota. Sudah dalam pemeriksaan,” jelas Rizal yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Timika di Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana. (rex/sms)
BACA JUGA: Mau Pindahkan Pohon, Nemu Mortir
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Usulkan 1.900 CPNS
Redaktur : Tim Redaksi