Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

Selasa, 14 Mei 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti ini takkan dinaikan ke tahap penyidikan.

Kejaksaan hanya mau fokus pada kasus korupsi dengan kerugian besar. Kriterianya, ditangani tingkat kejaksaan negeri yang kerugian negaranya sampai Rp 5 miliar, sementara di atas nilai itu diproses kejaksaan tinggi.

Sementara bagian pidana khusus Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, menangani kasus korupsi bertaraf nasional ditambah yang melibatkan kepala daerah. "Sekarang target kita (kasus korupsi) yang kerugian negaranya besar," kata Andhi Nirwato saat melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (14/5).

Kebijakan lain, tambah Andhi, kejaksaan kini tak lagi menargetkan penanganan perkara korupsi di semua tingkat kejaksaan di daerah maupun pusat. "Sekarang yang optimal dan berkualitas," tegas Andhi.

Langkah ini dilakukan karena dengan kemampuan finansialnya yang kuat, para tersangka korupsi bisa melakukan segala cara agar terlepas dari jerat hukum. Mulai dari mengadukan kasusnya  kemana-mana,  sampai menghadirkan saksi ahli untuk mengugurkan pembuktian jaksa saat perkaranya disidangkan.

Kendala lain, tambah Andhi,  minimnya jumlah pengadilan tipikor yang hanya ada satu di tiap provinsi. Idealnya, tambah mantan Kajati DKI ini, pengadilan tipikor juga ada di tingkat kabupaten kota. Termasuk pula, lapas khusus Tipikor di tiap provinsi.

"Waktu mau nitip terdakwa tipikor, kita malah sering ditolak pihak lapas," ungkap Andhi. Permasalah lain yang krusial, lanjut dia, banyaknya hakim yang tak kompeten atau tak berpengalaman dalam menangani perkara korupsi. Tak heran sering muncul putusan yang kontroversial.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler