Kejaksaan Tunggu Berkas Raffi dari BNN

Selasa, 28 Mei 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan presenter Raffi Ahmad dari Badan Narkotikan Nasional (BNN). BNN baru menyerahkan berkas lima rekan Raffi berinisial MF, MT, JA, KA, dan WT.

"Berkas R (Raffi) dan dua tersangka lainnya lagi (R dan U) masih belum diterima oleh kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/5).

Berkas lima rekan Raffi diterima kejaksaan pada Jumat (24/5). Sesuai aturan, lanjut Untung, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) memiliki waktu dua pekan untuk memeriksa berkas kelimanya. Jika dinilai sudah lengkap kejaksaan akan mengeluarkan surat P-21.

Sebaliknya jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik BNN. "Kita teliti lagi kelengkapan formil dan materiilnya dulu," jelas mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Bukan kali ini saja kejaksaan menerima kembali berkas kelima rekan Raffi. Sebelumnya pada 14 dan 15 Mei lalu kejagung mengembalikan berkas para tersangka ke BNN. Sayang, Untung tak menyebut hal apa saja yang telah dilengkapi BNN. Dari catatan JPNN, berkas Raffi terakhir kali diterima kejaksaan sekitar 1,5 bulan lalu. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tunggu Laporan Kemen PU Soal Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler