Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa nasib perkara selanjutnya, sangat tergantung laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). "Kalau ada informasi keterbelakangan mental, tentu harus dibuktikan. Jadi kita tidak boleh menilai berdasarkan opini," kata Darmono, Kamis (12/1).
Diakuinya, jika benar mentalnya terbelakang, maka sesuai KUHAP, kedua tersangka tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. "Kami masih menunggu laporan lengkapnya. Laporan lengkap itulah yang akan dijadikan landasan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Darmono.
Sehat tidaknya jiwa Kt dan T yang merupakan tersangka kasus pencurian pisang, sedang menjadi perdebatan diantara kepolisian dan kejaksaan di Cilacap. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan RSUD Cilacap disimpulkan KKt dan T mengalami lemah mental atau retardasi mental.
Namun hasil pemeriksaan ini dibantah kepolisian, yang menyebut mereka berpengetahuan rendah, atau bukan cacat mental sehingga perkaranya bisa dilanjutkan sampai pengadilan. Kesimpulan yang bertentangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan psikolog Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Kasus Penembakan Aceh Tewaskan 13 Warga
Redaktur : Tim Redaksi