Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Vicky Prasetyo

Selasa, 07 Juli 2020 – 19:56 WIB
Vicky Prasetyo. Foto: Instagram

jpnn.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menahan artis Vicky Prasetyo.

Vicky ditahan atas kasus kasus dugaan pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan, mereka menahan Vicky bukan tanpa alasan. Pasalnya, kejaksaan khawatir Vicky akan melarikan diri.

"Jadi, ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," kata Andhi kepada wartawan, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Cerai dari Angel Lelga, Vicky Prasetyo Rayu Model Seksi India

Tak hanya itu, Andhi menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

"Menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," tambah Andhi.

BACA JUGA: Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo Titip Anak-anak kepada Perempuan Ini

Andhi menuturkan, kini Vicky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, Vicky Prasetyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang didampingi pihak kuasa hukum.

Dia menyerahkan diri lantaran berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga telah lengkap alias P21.

Vokalis Kudeta itu bakal ditahan hingga kasus tersebut selesai disidangkan di pengadilan.

Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.

Dia menuding Angel Lelga berselingkuh dengan memasukkan lelaki lain ke rumah. Angel Lelga marah besar atas penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Dia kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik serta fitnah.

Angel Lelga memolisikan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler