JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikukuh pengelolaan broadband 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk ke IM2 (Indosat Mega Media) berindikasi korupsi dan diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Meski begitu, dugaan kerugian negara senilai Rp 3,8 triliun belum final, nilainya bisa naik atau turun.
"Nilai kerugian itu belum pasti, tapi untuk sementara segitu. Kita lihat perkembangan penyidikan terakhir. Lagian sampai saat ini kita belum minta bantuan BPKP (untuk menghitung kerugian negara)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (24/1).
Oleh karenanya, Noor tak mempermasalahkan jika ada pihak yang beranggapan kasus IM2 tak merugikan negara. Yang pasti, lanjut dia, proses penyidikan terus berlangsung, antara lain dengan memeriksa 4 pegawai IM2 pada 2 Februari nanti.
Mereka adalah Gustinus Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan terakhir Nuniek Hendarti (Billing Customer and Administration Manager PT IM2). Mereka akan diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung karena dinilai tahu kasus tersebut.
Apakah pemeriksaan akan sampai ke Dirut Indosat Hari Sasangka? Noor mengatakan hal itu tergantung proses penyidikan. Pihaknya juga tengah menyidik apakah ada keterlibatan pejabat Kementerian Kominfo dalam kasus ini. Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka IA, Noor mengatakan belum ada jadwal. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agama Bukan Penghambat Modernisasi
Redaktur : Tim Redaksi