jpnn.com - jpnn.com - Proses hukum kasus pembunuhan istri dan anak angkat di Jalan Batu Kapur, RT 10, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim, berlanjut.
Penyidikan sudah memasuki tahap kedua, yakni pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kutim kepada Kejari Kutim.
BACA JUGA: Pembantu Pembunuh Bosnya Itu Ternyata...
Dalam berkas tersebut, tersangka DS (27) dijerat lima pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda mengatakan, DS memiliki waktu 20 hari untuk penahanan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Dibunuh, Ada Motif Warisan?
Beberapa barang bukti juga turut dilimpahkan.
Di antaranya, kapak untuk membunuh serta baju yang dikenakan korban maupun pelaku.
BACA JUGA: 3 Rumah Milik Pembunuh Bocah 5 Tahun Ludes Terbakar
“Kami periksa dulu, untuk tahanan sementara kami titipkan di Polres Kutim demi alasan keamanan. Sama halnya dengan kasus-kasus lain,” kata Amanda, Kamis (12/1).
Dalam berkas tersebut, DS dijerat Pasal 80 Ayat (30) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dia juga dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Meskipun banyak pasalnya, kasus ini hanya satu berkas perkara. Karena meski dua korban, kejadiannya di tempat yang sama, dan waktunya juga hampir bersamaan,” tambah Amanda.
Dalam proses tahap kedua, DS didampngi pengacara negara yakni Arianto.
“Saat perayaan Natal, saya sedih tak bisa merayakan bersama istri, anak, maupun keluarga besar. Tetapi mereka sempat datang setelah tahun baru. Saya bahagia saat itu,” kata DS.
Sebelumnya diberitakan bahwa DS membunuh sang istri Agr (23) dan anak angkat Ern (3).
Sebelum membunuh, DS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat karena menenggak miras oplosan.
Sesampainya di rumah, DS mengajak Agresta berhubungan badan.
Namun, permintaan itu ditolak karena korban sudah berjanji tidak akan melayani suaminya bila mabuk.
Penolakan itu membuat keduanya terlibat percekcokan.
DS yang naik pitam lantas ke dapur mengambil sebilah kapak.
Dia kembali ke kamar dan menebas wajah Agr sebanyak tiga kali ditambah satu kali di tangan.
Sementara itu, Ern yang melihat kejadian itu langsung menangis.
Hal tersebut membuat DS bertambah marah dan langsung menebas wajah Ern sebanyak tiga kali. (dns/ica/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Mahasiswi Cantik Itu Dibunuh Kakak Kandungnya
Redaktur : Tim Redaksi