jpnn.com - SANGATTA – Polres Kutai Timur terus mengusut kasus pencabulan terhadap Jelita (bukan nama sebenarnya) yang diungkap April lalu. Hingga Selasa (7/6) kemarin, polisi sudah menetapkan lima tersangka pencabulan siswi salah satu SMP di Kutai Timur itu.
Mereka ialah RW alias Pocong (21), NA (18), EH (40), Hef (16), dan Rz (16). Seluruh berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Namun, saat ini masih berstatus P-19 atau belum lengkap.
BACA JUGA: Lucu! Digerebek Sedang Ihik-ihik, Pengin Tuntasin Dulu
Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda mengatakan, awalnya polisi menyerahkan tiga berkas yakni RW, NA, dan EH. Namun, korban menyatakan banyak nama yang diduga tersangkut.
“Sementara kami kembalikan berkasnya agar polisi bisa menyelidiki 21 nama lain yang tersangkut kasus atau pernah mencabuli korban,” ucap Amanda pada Kaltim Post, Selasa (7/6) kemarin.
BACA JUGA: Oh Vinka, Belum Lama Jadi Istri Kok Bakar Diri....
Sebelumnya, Jelita mengaku dicabuli 39 pria secara bergantian di tempat dan waktu yang berbeda. Dalam pemeriksaan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim, korban berkicau beberapa kali dicabuli.
BACA: Lucu! Digerebek Sedang Ihik-ihik, Pengin Tuntasin Dulu
BACA JUGA: Wuiihh..Jumlah Mualaf Makin Banyak Nih
Bahkan, penyidik juga menemukan dua video porno korban. Satu video bersama tersangka Pocong. Sementara itu, satu video lain ialah saat dia digilir beberapa pemuda seusianya. (dns/ica/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jajakan Esek-esek Terselubung, Puluhan Warem Disikat Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi