"Sekarang dia (Frans) dalam perjalanan ke Makassar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (17/12). Frans, tambah Untung, adalah buronan kasus penipuan senilai Rp 108 miliar dalam proyek pembangunan mal Panakukang Square, Makassar.
Untung menambahkan, penangkapan terpidana 3 tahun penjara itu merupakan pengembangan menyusul tertangkapnya John Lucman di apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (05/12). "Waktu itu John kita tangkap sekitar jam setengah dua belas malam," jelasnya lagi.
Frans yang merupakan Direktur PT Karunia Sukses Sejati dan John, Direktur PT Asindo John Lucman, diburu kejaksaan menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung nomor 871.K/Pid/2012, tanggal 9 Agustus 2012. Keduanya dinyatakan
bersalah telah menipu rekan bisnis, David Gautama.
Aparat Kejati Sulsel, tambah Unutng, telah berusaha memanggil Frans dan Kohn secara layak. Namun hingga tiga kali panggilan, keduanya tak pernah datang. Sesuai aturan, Kejati kemudian meminta Kejagung untuk ikut memburu sekaligus memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Semangati Santri
Redaktur : Tim Redaksi