Kejar Debt Collector Pembentak Polisi, 3 Polda Dikerahkan

Rabu, 01 Maret 2023 – 11:08 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang tersangka penagih utang atau debt collector ditangkap Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka berinisial EJS sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak polisi Bhabinkamtibmas.

BACA JUGA: 4 Debt Collector Kabur, Kombes Hengki Haryadi: Kami Kejar Terus

"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," kata Hengki dalam keterangan pers yang diterima, Rabu.

Hengki menambahkan penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Debt Collector yang Bikin Berang Irjen Fadil Imran Ditangkap

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal

"Tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25).

Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler