jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP (Direktur CV. KCM) pada Selasa (19/2) sekitar pukul 17.45 WITA di sebuah rumah kos-kosan di daerah Lrg. Gereja Kompi, Jalan Pulau Sulawesi Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan persnya diterima Rabu (20/2) pagi.
BACA JUGA: Lagi, Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Ali Patta
BACA JUGA: Kejari Pontianak Tangkap Buron Terpidana Perkara Pajak Rp 20 Miliar
Menurut Mukri, AIP adalah penyedia barang dalam perkara korupsi pengadaan lima unit hand traktor G1000 merk Kubota pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Tahun 2013 untuk Desa Indang Sari dan Desa Kubota Bantayan.
Mukri menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, Syarifuddin Abbas alias AIP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan.
Selain itu, AIP juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 132.034.774.
“Saat ini terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke Lapas Klas IIB Luwuk,” katanya.
Mukri menambahkan, Syafruddin Abbas merupakan buronan ke-17 yang berhasil ditangkap setelah Kejaksaan Agung meluncurkan Program Tangkap Buron (Tabur) di Tahun 2019. Dalam program ini, menurut Mukri, Kejaksaan Agung menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan terpidana setiap bulannya.
“Kami bertekad tidak ada lagi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tetas Mukri.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich