Lagi, Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Ali Patta

Rabu, 13 Februari 2019 – 21:33 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Program Tangkap Buronan (Tabur) Ke-13 Kejaksaan Agung RI tahun 2019 kembali berhasil menangkap seorang buronan. Kali ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengamankan Terpidana Tipikor asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara a.n. Ir. R.M Ali Patta, DP, MM.

"Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (13/2).

BACA JUGA: Kejari Pontianak Tangkap Buron Terpidana Perkara Pajak Rp 20 Miliar

Baca Juga: Kejari Pontianak Tangkap Buron Terpidana Perkara Pajak Rp 20 Miliar

Menurut Mukri, Terpidana Ali Patta diamankan pada Rabu, 13 Februari 2019 sekitar pukul 16.15 WIB di Perumahan Alam Asri, Jl. Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD

Yang bersangkutan, kata Mukri, merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Jalan Mangga Blok D RW 10 Gang 1 Kelurahan Lagoa dengan pagu anggaran senilai Rp 834.923.800 dan kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Gang Melati Tugu VIII dan IX Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja dengan pagu anggaran senilai Rp 412.081.772 pada Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Terkait Lahan di Jambi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 4 November 2017 Ali Patta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Atas perbuatannya tersebut Saudara Ali Patta dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta jatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 513.548.887 (lima ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Ali Patta di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejumlah Rp 513.548.887,00 (lima ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah),” katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra (pemilik PD. Panca Motor II) di Jalan Gajahmada gang Gajahmada V No. 34B Pontianak, Kalimantan Barat pada 11 Februari 2019.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler