jpnn.com, BEKASI - Kejaksaan kembali menunjukan tajinya dalam mengawal uang negara. Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 1,1 miliar dari perkara korupsi APBDes Karang Asih, Cikarang, Tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, mengatakan, uang tersebut diterima dari Terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara.
BACA JUGA: Kejaksaan Berhasil Selamatkan Rp 13,6 Miliar Aset BRI
"Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6).
Selanjutnya, Kajari Kabupaten Bekasi menjelaskan, Terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya Terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.
BACA JUGA: Top! Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Koruptor Proyek Pembangkit Listrik Raja Ampat
" Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," ungkapnya.
Dengan adanya perkara ini Kajari mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.
BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Bogor Musnahkan 8.000 Lembar Uang
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
"Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan," katanya.
Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ucapnya.
Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.
"Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan karena seperti yang saya bilang tadi korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya," kata dia.
Angga juga menyebut apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa.
"Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara," katanya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil