jpnn.com, JAKARTA - Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Selviana Wanma atau Selvi (SW), terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Raja Ampat.
Informasi yang dihimpun, SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (5/6) sekitar Jam 09.30 WIB.
BACA JUGA: Novel Baswedan Sebut Sudah Banyak Bantu Koruptor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan AGung Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini, terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran tengah menjalani perawatan inap atau opname di rumah sakit MMC Jakarta.
"Nah, tidak mau ambil resiko, (SW) kita periksa dulu ke Rumah Sakit. LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," katanya.
BACA JUGA: Jangan Main-Main! KPK Siap Hukum Mati Koruptor di Bencana Corona
Karena itu, lanjut Hari, Pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Semua kan sekarang kesitu (mencegah Covid-19). Jadi kita tunggu saja. Aku juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," tambah Hari.
BACA JUGA: Sebut Pembebasan Koruptor Versi Yasonna Bukan Solusi, Ini Tawaran KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya tertanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi .Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Namun di Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,- dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp 1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000,- merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta agar Kejaksaan Agung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Menurutnya, memang situasi saat ini dilanda kecemasan akan Covid-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai situasi ini jadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pengadaan listrik di Raja AMpat yang menjerat SW sudah berkekuatan hukum tetap.
"Itukan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Kan sudah tugasnya dia. Jangan diberi ruang untuk kompromi itu," tegas Yusuf.
Dia pun meminta agar proses eksekusi SW ini dirilis ke publik. "Selama ini kan Kejaksaan dari kemarin-kemarin memang disoroti karena banyak komprominya. Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk Kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar diluar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum itu dihambat oleh apapun," tegas Yusuf. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil