Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah

Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB
Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo, merilis penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi di BRK Syariah Bengkalis. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, sudah melajukan penahanan terhadap lima tersangka itu pada Rabu 23 Oktober 2024.

“Benar, sudah kami ditetapkan sebagai tersangka lima orang dengan inisial S, DM, FM, WZH, dan US,” kata Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo kepada JPNN.com Kamis (24/10).

Odit menjelaskan bahwa ke lima tersangka memiliki peran kunci dalam penyimpangan penyaluran kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah, dengan total nilai kredit mencapai Rp 4,95 miliar.

Tersangka S berperan sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRK Duri Hangtuah, sementara DM dan FM masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis dan Account Officer Kredit Produktif di cabang yang sama.

Tersangka US, Ketua Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus ASN di Rokan Hulu, memalsukan dokumen pengajuan kredit dan menyalahgunakan dana kredit.

“Jadi, sana yang seharusnya diterima oleh nasabah sebesar Rp 149,85 juta per orang, langsung disetorkan ke rekening US tanpa sepengetahuan nasabah. Dana ini kemudian digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan dan keperluan pribadi,” jelasnya.

Tanah yang dijadikan agunan ternyata merupakan tanah negara di kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai jaminan kredit.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 5,27 miliar.

Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya tegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.(mcr36/jpnn)

BACA JUGA: Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Tambak Udang yang Merusak Lingkungan


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler