"Rencananya pekan depan sudah ada pemeriksaan. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam pembelian lahan untuk proyek itu," kata Agustinus kepada Radar Sampit (JPNN Grup).
Dijelaskan, kesembilan itu adalah delapan di antaranya merupakan pejabat pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, sedangkan satunya adalah pejabat pada instansi vertikal, yakni kepala BPN Pangkalan Bun.
Delapan pejabat Pemkab Kobar yang masuk dalam tim tersebut adalah pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Asisten Administrasi Umum Setda Kobar, Asisten Adminsitrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kobar, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kobar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar, Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kobar, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan serta Camat Pangkalan Lada.
“Sebagai ketua adalah Sekda, kemudian wakil adalah Asisten Administrasi Umum, Sekretaris adalah Kepala BPN Pangkalan Bun, dan yang lainnya sebagai anggota,” tegas Agustinus.
Sekadar informasi, proyek pengadaan lahan seluas dua hektare, di Jalan A Yani KM 34, Desa Kedipi Atas Kecamatan Pangkalan Lada, yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan timbang, diduga kuat terjadi markup. Harga tanah tersebut sebesar Rp700 juta, dan dinilai sangat tidak wajar. Proyek tersebut merupakan program Dishubkominfo Provinsi Kalteng, dan didanai dari APBD Provinsi 2011, namun belakangan diketahui panitia pengadaan adalah pejabat Pemkab Kobar.(gza/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Sedang Lakukan Anjab PNS
Redaktur : Tim Redaksi