Kendati demikian, penyidik Kejari Bontang masih terus mengumpulkan alat bukti atas proyek yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2010 lalu. Alat bukti itu berupa keterangan para saksi serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
“Untuk tahun 2012 ini kami tengah menyidik kasus alat praktik siswa SMK 3 seharga Rp 3.468.677.300 yang terdiri dari 77 item. Saat ini alat berat yang diduga dikorupsi itu tidak bisa digunakan sama sekali. Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Budi Handaka didampingi Kasi Intelijen Bambang Winarno dan Kasi Pidus Edy Rohandi, Sabtu (8/12).
Dia menjelaskan, meskipun pagu anggarannya Rp 3.468.677.300, namun harga sebenarnya adalah Rp 1.921.876.500. Pasalnya, sesuai keterangan pemasok alat peraga UD Panca Jaya Equipment Surabaya (unit usaha PT Panca Jaya Setia Jakarta), barang tersebut bekas.
Dengan demikian, jika disesuaikan dengan adendum kontrak, seharus¬nya alat peraga yang disuplai pihak pembe¬li barang, yakni PT Klaprindo Bontang tersebut baru. Dengan demikian, ada selisih anggaran sekitar Rp 1,54 miliar yang dianggap merugikan keuangan negara.
Tak hanya alat praktik, Kejari juga sudah menerima limpahan berkas dugaan korupsi kapal latih SMK 2 bernama Bluefin-1 dari Sat Reskrim Polres Bontang. Dalam kasus yang juga terjadi di Disdik itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 514.544.000.
Sebanyak empat orang resmi jadi tersangka. Mereka berinisial AM (pengguna anggaran), IG (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). IR (kontraktor pelaksana), dan HH (orang yang mendapat kuasa dari kontraktor pelaksana). Khusus AM, tersangka juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat peraga.
“Berkaitan dengan perkara tersebut (kapal latih), berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, telah ditemukan kerugian Rp 514.544.000. Perkara ini sudah memasuki tahap penuntutan dengan jumlah tersangka empat orang,” jelasnya.
Sementara, selama 2012 ini Kejari sudah menyidangkan 4 terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana asuransi untuk 25 Anggota DPRD dengan terdakwa mantan Wali Kota Andi Sofyan Hasdam.
Selain itu juga sudah menuntaskan perkara tindak pidana korupsi penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2001/2004 serta pos Sekretariat Daerah Bontang tahun 2002/2004 dengan terdakwa mantan anggota dewan yakni, HM Idrus HP, H Hamsyah Mahdasi SH, dan H Tadjuddin Pawannari.
“Perkara keempat terdakwa sudah diputus Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda dengan putusan seluruhnya dijatuhi hukuman penjara. Dalam perkembangannya, keempatnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, upaya yang sama juga diajukan penuntut umum Kejari Bontang,” jelas Kajari.
Sementara, kata dia, untuk perkara Sofyan Hasdam, Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Saat ini, sedang dalam tahap upaya hukum kasasi, baik terdakwa maupun penuntut umum.“Untuk ketiga terdakwa lainnya, sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding,” jelasnya.
Sekadar informasi, selama kurun waktu 2010 hingga 2012, Kejari Bontang melakukan penyelidikan 3 kasus korupsi di wilayahnya. Ketiganya adalah penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran (TA) 2001/2004, penyalahgunaan Uang untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Disdik TA 2010 dan terakhir adalah kasus pengadaan alat praktik pada Disdik TA 2010.
Kajari Budi Handaka mengatakan, selain penyelidikan pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap 7 kasus dan 10 penuntutan. Namun, khusus untuk penuntutan merupakan kasus penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD.
Sementara lanjut dia, jumlah penuntutan yang dilaksanakan 2010 meliputi perkara korupsi rotor PT KDM oleh Pupuk Kaltim tahun 2004 dengan terdakwa Omay Komar Wiraatmadja, Pukasah Darajat dan Alfian Aman. Selain itu, penuntutan korupsi peningkatan Jalan RE Martadinata dengan terdakwa H Udin Mulyono, Bambang Hadi Budianto dan Faisal Arifin.
"Untuk 2011, kami tengah melakukan penyidikan terhadap kasus UUDP Disdik dengan tersangka NP dan TS (keduanya staf Disdik, Red.). Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2011," katanya.
Ia menyebut, terjadinya kasus korupsi di Bontang lebih kepada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh para terdakwa. Ia pun mengimbau kepada para pegawai yang berurusan dengan keuangan daerah, untuk sering melakukan konsultasi ke Kejari Bontang.
"Kami sudah membuka ruang konsultasi di kantor (Kejari Bontang). Tujuannya adalah untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan yang berakibat pada kasus korupsi," katanya. (kei/kpnn/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Gizi Buruk Akhirnya Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi