Kejari Cimahi Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Syariah Mandiri

Minggu, 31 Mei 2015 – 19:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Mandiri Cabang Kota Cimahi Tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 11,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Eri Satriana menjelaskan, penahanan itu sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan tindak pidana.

BACA JUGA: Ini Tiga Pendeta Kandidat Kuat Ephorus

"Hari Kamis (28/5) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi telah menahan Direktur PT. My Salon International Thomas Lie. Tersangka Thomas, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : PRINT-03/O.2.38/Fd.1/05/2015 tanggal 28 Mei 2015," kata Eri Satriana dalam siaran pers yang diterima JPNN, Minggu (31/5).

Ditegaskannya, penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi Bank Syariah Mandiri ini merupakan upaya  mengembalikan kerugian negara dalam rangka asset recovery atas dana program pemerintah yang diduga telah disalahgunakan tersangka.

BACA JUGA: Perkiraan Pedagang, Harga Daging Melonjak Dua Hari Jelang Ramadan

Sebelum ditahan, tersangka diperiksa tim penyidik sekitar empat jam dengan didampingi penasehat hukum tersangka dari kantor Pengacara Aga Hank & Narisqa.

"Tersangka diperiksa setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan Tim Kejaksaan Negeri Cimahi terkait dengan pembiayaan KUR yang pernah dinikmati tersangka sebesar Rp 11,5 miliar," terangnya.

BACA JUGA: Disangka Tertidur, Ternyata Tewas Jatuh dari Pohon Melinjo

Setelah menjalani pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka selanjutnya diperiksa kesehatannya oleh tim dokter yang ditunjuk Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi.

Tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik membacakan Surat Perintah Penahanan dan meminta tersangka untuk menandatangani Berita Acara Penahanan namun tersangka menolak.

Dijelaskan Eri Satriana, meskipun tersangka menolak menandatangani Berita Acara Penahanan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi tetap melakukan penahanan.  Tersangka Thomas dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kebon Waru Bandung untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei 2015 sampai 16 Juni 2015. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tagline Baru Kota Pahlawan, Surabaya Jadi Kota Industri Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler