JAKARTA - Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS, pegawai Kejari berinisial SRY tersebut sampai kini masih dipekerjakan sebagai tenaga honorer.
Sikap kejaksaan tersebut sangat disesalkan Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, perbuatan SRY itu sudah tergolong pelanggaran pidana.
"Sekarang tidak adalah toleransi terhadap pegawai seperti itu. Kalau dia yang memalsukan bisa saja dipidanakan," kata Ketua Komjak Halius Hosen, Senin (6/2).
Halius yang pernah menjadi inspektur di bagian pengawasan Kejaksaan Agung ini, mengaku heran kenapa pegawai yang sudah dipecat malah dipekerjaksan lagi. Padahal seharusnya kejaksaan memberikan sanksi keras, dengan begitu perbuatan SRY tak dicontoh pegawai lain.
Selaku atasan, lanjut Halius, Kajari Denpasar juga harus ikut bertanggung jawab. "Sejauhmana Kajari mengetahui adanya pemalsuan itu," tambah Halius.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.
SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bukan kurungan tambahan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Curigai Usulan IPHI
Redaktur : Tim Redaksi