Kejari Fakfak Buru Kasus Mark-up Pengadaan Mobil

Ketua dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

Jumat, 02 Maret 2012 – 05:46 WIB

MANOKWARI - Satu lagi,kasus dugaan korupsi dari Kejaksaan Negeri Fakfak dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan ke  Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Manokwari. Selain kasus yang melibatkan mantan bupati Fakfak, kasus Tipikor yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Fakfak juga bakal diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
         
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nikolaus Kondomo, SH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya kemarin mengatakan,kasus Tipikor yang melibatkan anggota DPRD Fakfak terkait dengan dugaan mark up pengadaan 6 mobil dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fakfak. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 juta.  ‘’Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, saat ini sudah enam orang anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,’’ tandas Kodomo.
         
Dikatakan,dalam kasus Tipikor pengadaan kendaraan ini, dua di antaranya adalah Ketua DPRD Fakfak. Sedangkan, empat orang lainnya merupakan rekanan kerja alias kontraktor. ‘’Kita masih kembangkan kasus ini. Mungkin saja ada orang lain juga yang terlibat, tergantung dari proses pengembangannya nanti. Sejauh ini, sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
         
Dikatakan, pengadaan enam unit mobil, diantaranya 3 unit mobil Toyota Kijang Inova dan 3 unit Mitsubisi Estrada, baru dianggarkan pada tahun 2010 yang diperuntukan bagi kendaraan operasional dewan. Namun, mobil-mobil tersebut lebih dulu dibeli tahun 2009, sebelum ada penetapan anggaran. Hal ini diduga akibat kedekatan  antara pihak dewan dengan rekanan kerja.
        
 “Proyek ini juga dilakukan tidak melalui lelang. Padahal, semuanya jelas dan harus sesuai aturan sehingga kita menduga ada permainan dalam hal ini,” terang Kondomo.
         
Terpisah, Kepala Seksi Pindana Khusus Kejaksaan Ngeri Fafak, Arfan Halim, SH yang ditemui di Pengadilan Negeri Manokwari,Kamis mengatakan,pihaknya telah dua kali mengirim surat panggilan kepada ketua dan anggota DPRD Fakfak, yang terlibat dalam kasus ini. Namun, keduanya tidak pernah bahkan terkesan menghindari panggilan tersebut dengan alasan sedang menjalankan tugas dewan.

Meski belum memutuskan akan melakukan pemanggilan paksa, pihaknya tetap berupaya untuk menghadirkan para tersangka untuk dimintai keterangan. Ia juga mengaku telah mendapat ijin dari gubernur Papua Barat, sebagai salah satu syarat untuk memeriksa anggota DPRD yang terlibat khusus ketua dan anggota  DPRD Fakfak.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Imigran Gelap Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler