Kejari Ingatkan Kades Gunakan Anggaran Desa dengan Benar

Jumat, 23 November 2018 – 13:38 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jatim sedang gencar melakukan sosialisasi. Bahkan, kejari siap melayani konsultasi penggunaan anggaran desa.

Namun, semakin banyak kepala desa (Kades) yang terjerat korupsi. Itu terjadi karena Kades suka one man show dan menutup diri.

BACA JUGA: Jokowi Beber Keberhasilan Pamanfaatan Dana Desa 4 Tahun Ini

Kejari mencontohkan kasus Kades Sembayat, Kecamatan Manyar, Saudji. Lelaki 58 tahun itu terjerat kasus korupsi anggaran desa. Nilainya sekitar Rp 175 juta dari empat proyek di desa tersebut. Saudji pun akhirnya masuk bui.

Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoekartika mengaku prihatin. Dia khawatir akan semakin banyak Kades yang terjerat korupsi.

BACA JUGA: Tren Korupsi Dana Desa Meningkat, Ini Datanya

Sebab, selama ini, tidak pernah ada Kades yang mau berkonsultasi tentang penggunaan anggaran desa. Padahal, kejaksaan menyatakan akan mendampingi dengan senang hati.

"Kami sudah membuka tangan lebar-lebar. Tetapi, saat ini belum ada satu pun kepala desa yang merespons," katanya.

BACA JUGA: 141 Kades Tersangka Korupsi, Belum Termasuk Dua Istri Kades

Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo menambahkan, kejari juga mengadakan pertemuan dengan para Kades.

Salah satunya dilakukan pada Rabu malam (21/11). Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik Nurul Yatim dan beberapa kepala desa datang.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan sosialisasi tentang aturan penggunaan anggaran. Kajari Pandoe mengajak para Kades mengelola anggaran desa secara benar. "Tidak korupsi," tegasnya.

Pembangunan desa bisa terwujud dan aman jika anggaran desa digunakan sesuai aturan.

"Itu yang kami harapkan," ucapnya. Penindakan perkara korupsi perlu dilakukan. Tetapi, pencegahan lebih urgen.

Bayu Probo menyatakan masih menemui pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan. Kadesnya bersikap one man show.

Dana desa dipegang sendiri oleh Kades. Bendahara dan sekretaris tidak dilibatkan. Mereka hanya dijadikan formalitas.

"Itu yang keliru," ujarnya. Bagaimana seharusnya? Pengelolaan arus dana masuk dan keluar semestinya dipegang bendahara desa.

Masing-masing harus dilibatkan sesuai tugasnya. Kalau Kades terjerat korupsi, pembangunan akan berhenti. Yang rugi adalah masyarakat.

Kepala Desa Baron, Dukun, Nurul Yatim menanyakan soal penggunaan sisa lebih anggaran. Jika dikembalikan, anggaran masuk sisa lebih penggunaan anggaran dan digunakan untuk tahun depan.

"Otomatis anggaran kami juga akan dikurangi," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan Nurul Yatim itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Andrie Subianto menjawab enteng.

"Daripada kelebihan anggaran lalu masuk ke kantong pribadi. Risikonya adalah dipotong masa tahanan.

Mending dikembalikan dengan risiko dipotong anggaran," jawab Andrie. Peserta ger-geran. Pertemuan antara aparat hukum dan Kades itu pun berlangsung gayeng. (yad/c20/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Jokowi di Istana, Bupati Anas Dapat Pesan Seperti Ini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler