Kejari Jerat 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Santri di Indramayu

Sabtu, 17 September 2022 – 07:30 WIB
Ilustrasi Kejari Kabupaten Indramayu menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.

Kejari Indramayu menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi itu.

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dijebloskan ke Tahanan

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an itu akan bertambah.

"Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat (16/9).

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Pj Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN. 

Dua orang di antaranya, yakni A dan TH,  merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Jalan Terus

Sementara, satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N. Kemudian, satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Gunawan menjelaskan keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp 1,449 miliar pada 2020.

Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.

Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," tuturnya.

Dia menambahkan penetapan empat orang itu merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler