Korupsi Dana Desa, Pj Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 September 2022 – 09:42 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Penjabat Kades Administratif Rukun Jata, (ANTARA/daniel/)

jpnn.com - AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Penjabat Kepala Desa Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, terdakwa korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 yang merugikan negara Rp 721,17 juta. 

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 721,17 juta subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA: Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Jalan Terus

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Jenny Tulak S.H., pada sidang di Ambon, Rabu (14/9).

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

BACA JUGA: Misteri Hilangnya Pejabat Bapenda, Mayat Terbakar, dan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Hmmm

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Rido Sampe, yang menuntut terdakwa lima tahun dan enam bulan penjara.

Dalam persidangan itu terungkap, Desa/Negeri Administratif Rukun Jaya pada 2019 mendapatkan alokasi dana desa Rp 980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas, seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih. Namun, pengerjaan proyek itu tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.

BACA JUGA: Begini Nasib Pak Kades yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kemudian, ada sejumlah kegiatan lain, seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik pada 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan warga juga tidak berjalan.

Terdakwa Muhammad Rasmi Sulla adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur sejak Oktober 2018 hingga April 2020.

"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," kata JPU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler