jpnn.com - GORONTALO -- Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (SPAM PDAM) Dungingi Kota Gorontalo. Selain ditetapkan tersangka, ketiga orang tersebut juga sudah ditahan di Rutan Gorontalo.
Kepala Kejari Gorontalo Edy Hartoyo mengatakan bahwa tiga orang itu, yakni MYA yang merupakan Direktur PT RS, serta RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan menggunakan perusahaan tersebut sebagai kendaraan hukum.
BACA JUGA: Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI
"Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pada proyek SPAM PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022," kata Edy Hartoyo di Gorontalo, Rabu (20/3).
Dia mengatakan sebelumnya proyek yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.
BACA JUGA: DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaannya tiga tersangka yang menggunakan PT RS diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun sumber dana proyek tersebut, kata dia, berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.
BACA JUGA: Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Atas kasus tersebut tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.
Sementara itu, terkait dengan pengembangan kasus ini hingga adanya indikasi tersangka lain, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Nanti kami akan sampaikan kembali terkait perkembangan kasus ini. Yang jelas kami masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka lain," kata Edy Hartoyo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi