jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai rencana itu sudah tepat.
Menurutnya, koordinasi diperlukan agar kasus yang ditangani masing-masing institusi bisa diketahui pasti objek perkaranya.
Apalagi, Hibnu menyebut ada berbagai perspektif dalam sebuah perkara dan pengadilan menolak menangani sebuah perkara lebih dari sekali jika ada kesamaan objek (nebis in idem).
BACA JUGA: Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah On the Track
"Suatu perkara, kan, banyak sudut pandang. Apakah perusahaannya (yang terlibat) hanya enam? Mungkin lebih. Nah, kita tunggu analisanya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3).
Hibnu melanjutkan objek perkara tersebut dapat diketahui ketika Kejagung dan KPK telah berkoordinasi untuk melakukan analisis.
Penanganan yang lebih progresif bisa dilanjutkan ketika ada kesamaan, tetapi masing-masing bisa terus melakukan pendalaman kala objek perkaranya berbeda.
"Keduanya harus bertemu untuk menemukan titik temu objek perkaranya dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta Kejagung menyetop penanganan kasus korupsi di LPEI dengan dalih pihaknya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun, Kejagung mengajak KPK untuk berkoordinasi mengingat ada banyak kasus berkaitan dengan LPEI.
Lebih jauh, Hibnu menambahkan Kejagung dan KPK bisa berkolaborasi atau joint investigation dalam menangani kasus korupsi LPEI.
Langkah ini menjadi solusi apabila masing-masing institusi penegak hukum itu bersikukuh untuk melanjutkan pengusutan.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul