Kejari Makassar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pengelolaan Sampah

Sabtu, 04 November 2023 – 09:05 WIB
Kajari Makassar ?Andi Sundari (tengah) saat rilis kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan pengelolaan industri sampah di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/11/2023). ANTARA.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2012-2014.

Lahan yang dibebaskan itu berada di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA: Info Kejagung soal Aliran Uang Rp 40 Miliar Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

Satu dari empat tersangka korupsi itu ialah SB selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar saat itu.

Tiga tersangka lainnya ialah AP sebagai Camat Tamalanrea saat itu, dan IL selaku Lurah Tamalanrea Jaya serta ASD sebagai penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

BACA JUGA: Kedekatan Celine Evangelista & Jaksa Agung Terungkap di Sidang Korupsi, Faktanya Begini

"Penetapan status tersangka kepada empat orang ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah," kata Kejari Makassar Andi Sundari, Jumat (3/11).

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap

Penyimpangan tersebut terjadi pada 2012, saat Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sebesar Rp 3,5 miliar.

Pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya/

Selanjutnya, Wali Kota Kota Makassar kala itu Ilham Arief Sirajuddin (saksi) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012.

Surat itu mengatur tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Namun, dalam proses pembebasan lahan tersebut oleh Pemkot Makassar tahun 2012, 2013, dan 2014, para tersangka ini melakukan tanpa dokumen perencanaan dan tanpa penetapan lokasi.

Selain itu, pembebasan lahan dilakukan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu serta tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.

"Termasuk tanpa dokumen yang mendukungnya serta tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah (appr?a?is?al). Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP," ungkap Andi Sundari/

Para tersangka dijerat sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Ju?n?cto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak Dipercaya Lagi, Penyebabnya Juga Jokowi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler