Kejari Masih Kejar Empat Buronan Kasus Korupsi

Sabtu, 17 November 2018 – 12:14 WIB
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini masih memburu para narapidana (napi) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setidaknya ada empat orang yang dimasukkan DPO dan hingga saat ini belum bisa dieksekusi.

BACA JUGA: 17 Tahun Buron, Mantan Camat Akhirnya Ditangkap di Palembang

Salah seorang di antara mereka, Dimyati. Tersangka kasus korupsi BPR Delta Artha itu menghilang sejak 2016.

Namanya tercantum dalam pinjaman menyimpang Rp 250 juta. Ada juga nama Darmi. Dua tahun lalu mantan bendahara Pemerintah Desa Buduran itu juga menghilang.

BACA JUGA: Tiga Rumah Mewah Koruptor Laku Lelang Rp 17 Miliar

Dia menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dana kas desa Rp 500 juta.

''Sampai sekarang masih diupayakan pencarian,'' ucap Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid. Selama ini pihaknya terus menelisik jejak keduanya. Termasuk mendatangi lokasi-lokasi yang masuk ke tim. Tetapi, tim kejari belum bisa menemukan mereka.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pajak Reklame Diringkus di Medan

''Mereka disidang in absensia (tanpa kehadiran terdakwa),'' kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.

Bukan hanya Darmi dan Dimyati yang terus dicari tim kejari. Nama lain yang masuk DPO adalah Vigit Waluyo.

Kejari telah menetapkan Vigit sebagai DPO akhir tahun lalu. Bahkan, mereka telah menerbitkan surat perintah eksekusi pada 7 November 2017. Mantan manajer PS Deltras itu terlibat kasus korupsi di PDAM Delta Tirta pada 2010.

Menurut Adi, pihak kejaksaan terus berupaya mencari Vigit ke berbagai tempat. Mulai kediamannya hingga luar pulau. ''Kami tidak berhenti mencari dia,'' ujarnya. (may/c4/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Masih Buru Anggota yang Dewan Buron


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler