jpnn.com, NGANJUK - Mantan anggota DPRD Pacitan Narto S.K. Dentopuro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan tersangka kasus korupsi itu masih misterius. Sejak kejaksaan negeri (kejari) menetapkan status itu pada November tahun lalu, batang hidung Narto tak kunjung terlihat.
BACA JUGA: Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
''Kami sudah monitor terus hingga ke pusat,'' kata Kepala Kejari (Kajari) Adji Ariono.
Dia menegaskan akan terus memburu Narto meski proses hukum mandek bertahun-tahun. Bahkan, pencarian dilakukan melalui Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) di Jakarta.
BACA JUGA: Dari Tanah Suci Hamdhani Berdoa untuk HUT Kemerdekaan RI
''Ini kan melarikan diri. Jadi, terus kami cari. Sampai kapan pun tak ada kedaluwarsanya,'' tegasnya.
Jika Narto tak kunjung menampakkan batang hidungnya, tidak demikian halnya dengan empat di antara tujuh rekannya yang telah menjalani masa hukuman.
BACA JUGA: KPK Bidik Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Kasus Suap
Kini mereka setidaknya bisa menghirup udara bebas. Keempatnya telah menjalani hukuman minimal sehingga bisa mengajukan cuti bersyarat.
''Keempatnya telah menjalani masa hukuman sembilan bulan lebih satu hari,'' jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Pacitan Nurcholis. (mg6/rif/c5/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sedih Anggota DPR jadi Pasien KPK Lagi
Redaktur & Reporter : Natalia