Kejari Serang Ternyata Sudah Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Rabu, 22 Juni 2022 – 17:54 WIB
Aktris Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani.

Hal itu sehubungan dengan laporan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik di Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kami terima (SPDP)," kata Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/6).

Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani bersamaan dengan SPDP itu.

"Ya, kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tetapi) sebagai terlapor. Akan tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," jelas Rezkinil Jusar. 

Rezkinil Jusar mengatakan surat itu diterima oleh pihaknya pada 13 Juni 2022. 

Sebelumnya, pihak Polresta Serang Kota menjawab soal beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di kalangan awak media.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa pihaknya masih belum menaikkan status Nikita Mirzani atas lsporan Dito Mahendra.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu Imam di kantornya, Jumat (17/6).

Adapun surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Nikita Mirzani Datangi Mabes Polri, Kuasa Hukum: Mencari Keadilan


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler