jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto mengatakan, pihaknya akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang tangguh. Hal ini bertujuan agar tuntutan yang didakwakan pada Jessica Kumala Wongso tidak lepas.
"Sesuai dengan prosedur yang ada. Saya akan mempersiapkan jaksa-jaksa yang menurut kami memiliki kualifikasi yang andal," kata Hermanto di Kejari DKI Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Hmm..Jessica Jalani Tes Kehamilan
Menurut dia, JPU akan digabung dari Kejari Jakarta Pusat dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mengenai tuntutan, jaksa akan berpatok pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kami akan telaah dulu laporan dan barang bukti. Baru kami pikirkan untuk memberikan tuntutan yang berat untuk tersangka ini," tegasnya.
BACA JUGA: Ini 37 Alat Bukti yang Bakal Jerat Jessica
"Kami akan mencatat semua perkembangan-perkembangan di persidangan. Nanti kami analisis baru kami simpulkan pasal yang paling pas untuk menentukan hukuman bagi tersangka ini," imbuhnya.
Setelah menerima Jessica dan barang buktinya, nantinya Kejari akan segera menyiapkan administrasi dan melakukan penelitian untuk kemudian segera dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Proses serah terima akan berlangsung dengan dihadiri oleh Kajari, tersangka, kuasa hukum dan penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Perampok Dikepung Warga, Masih Coba Kabur, Polisi Datang, Dor... Dor...
"Nanti setelah dari sini, kami buatkan BAP untuk kemudian dibawa ke sana karena tersangkanya wanita. Hari ini juga akan kami bawa. Pokoknya secepat-cepatnya," ujarnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerkosaan Putrinya Mandek, Bapak Ini Nekat Temui Wakapolda
Redaktur : Tim Redaksi