Kejari Sintang Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Jalan Baning - Sungai Ana ke Tahanan 

Senin, 30 Mei 2022 – 21:47 WIB
Kejaksaan Negeri Sintang menahan dan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2017. ANTARA/HO-Kejari Sintang

jpnn.com, SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2017. 

Kedua tersangka korupsi itu berinisial S dan L langsung dijebloskan ke tahanan.  

BACA JUGA: Merasa tak Bersalah, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Terlibat Kasus Korupsi

"Tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Sintang Porman Patuan Radot di Sintang, Kalbar, Senin (30/5).  

Dia menjelaskan L merupakan direktur CV pemenang lelang, sedangkan S merupakan ASN selaku pelaksana lapangan. 

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Libatkan Kadis Hingga Kades, Ini Penjelasan Polisi

Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 302 juta.

Kedua tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

BACA JUGA: Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar

Keduanya digiring dari ruang penyidik menuju mobil yang akan membawa mereka menuju Rutan Sintang.

“Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” kata Porman. 

Dia mengatakan proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017. 

Saat itu, CV RMK dengan direktur L, ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

“Namun, tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S. Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang,” ungkapnya.

Selain itu, dari hasil pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut,” kata Porman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler