Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Libatkan Kadis Hingga Kades, Ini Penjelasan Polisi

Senin, 30 Mei 2022 – 19:34 WIB
Polda Banten merilis kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas, camat, dan kepala desa. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Keempat tersangka itu yakni SP alias Budi (61) selaku mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir, dan TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.

BACA JUGA: Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penetapan keempat tersangka itu seusai penyidik memeriksa 32 saksi.

Rinciannya ialah 25 orang saksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, pihak desa dan kecamatan, serta tujuh orang dari pemilik lahan.

BACA JUGA: Kadis hingga Camat Kompak Palsukan SK Bupati, Rp 1 Miliar Masuk Kantong

"Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (30/5).

Perwira menengah Polri itu kemudian membeberkan modus para tersangka dalam melakukan korupsi.

BACA JUGA: Disinyalir Memalak Pengusaha Lewat Ketua Kadin, Ade Yasin juga Injak Kontraktor

Shinto menjelaskan para tersangka memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang mulanya di Desa Mekarbaru.

Namun, karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan para tersangka menaikkan biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik senilai Rp 330 juta.

"Padahal, dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp 526.213 per meter, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," ujar Shinto.

Para tersangka, lanjut Shinto, juga mentransferkan biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan.

Namun, melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor kecamatan," kata Shinto.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus itu.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya mereka, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta- Rp 1 miliar.

Kombes Shinto juga mengatakan pihaknya telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," pungkas Shinto. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 1 Nyawa Melayang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler