Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

Rabu, 11 Mei 2022 – 01:30 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menahan empat tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017. 

Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Keempat tersangka itu, yakni OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari perusahaan swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.

"Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017," kata Kepala Kejari Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Saksi Ini

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Menurutnya, penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Ini Ditangkap, Tuh Tampang Mereka

“Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Pandegelang," tegasnya. 

Dia menjelaskan kasus ini  berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Tangerang pada 2021 lalu. 

Kejari kemudian melakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022. 

Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat, hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Erich mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot Tangerang. 

Adapun  pagu anggarannya sebesar Rp 5 miliar lebih. 

Hasil pembangunan pasar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan.

Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 640 juta lebih. 

"Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujar Erich Folanda. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler