jpnn.com, SULAWESI UTARA - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap kepala desa (Kades) beserta bendahara salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kepulauan Talaud, Sulut.
Kedua oknum yang ditangkap tersebut berinisial BR (50) selaku kepala desa, dan WT (43) selaku bendahara.
BACA JUGA: MAKI Sebut Program PCB Terpadu KPK Akan Gagal Total
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.
"Sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres," kata Kombes Jules dalam keterangannya, Senin (9/5).
BACA JUGA: Wakil Bupati Bogor: Saya Tidak Mau Lagi Ada Inisiatif Membawa Bencana
Polisi menangkap kades dan bendahara itu setelah itu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Keduanya disinyalir memainkan dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019.
BACA JUGA: Nasib Bupati Bogor Ade Yasin Mirip Abangnya, Mas Adi Tidak Kaget
Perwira menengah Polri itu menyebut keduanya memakai dana desa tidak sesuai aturan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 480 juta," jelas Jules.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kombes Jules. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir Sehari, KPK Belum juga Selesai Hitung Uang Kasus Ade Yasin
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama