jpnn.com - TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 600 juta. Berdasarkan perhitungan kerugian itu, kejaksaan sudah melakukan ekspose kasus dan meningkatkan status dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?
"Penetapan (tersangka) itu kami lakukan setelah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari sejumlah saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto di Tulungagung, Selasa (18/7).
Amri belum mengungkap identitas maupun inisial kedua tersangka itu.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN, eks Pejabat Kemendagri Segera Disidang
Namun, Amri memastikan proses hukum kasus tersebut terus berjalan.
Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kadis Perindag Dompu Ditahan Kejari
Amri menambahkan penyidik sedang fokus pemberkasan agar bisa segera masuk ke persidangan.
"Supaya segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Amri, penyidik sudah memeriksa sekitar 50 saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan gamelan ini.
Mereka akan diperiksa kembali dalam status perkara penyidikan khusus.
Para saksi itu, antara lain, 31 kepala sekolah dasar penerima bantuan gamelan, dan ahli gamelan dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
"Seluruh sekolah penerima paket gamelan ini didatangi satu per satu, bukan sampel," tambahnya.
Para ahli dari ISI Yogyakarta menemukan gamelan tidak sesuai spesifikasi, seperti suaranya yang tidak setem (selaras).
Selain itu, bahan kayu yang digunakan juga berkualitas rendah hingga mudah lapuk. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi